PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.
Start date: August 24, 2021 End date: August 27, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (“PONSBV”), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi (“PQ”)untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Blanket Purchase Order Material (BPOM)
No. Tender : 21110318 – OR
Golongan Usaha : Usaha Besar.
Jenis Pengadaan : Barang Lainnya
Bidang/Sub Bidang :
(4659) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
Persyaratan TKDN : 0% (nol persen).
Lingkup Pekerjaan :
PONSBV memerlukan Kontraktor untuk penyediaan material untuk mendukung kegiatan operasi pada fasilitas produksi lepas pantai, seperti namun tidak terbatas pada electrical & instrument, various sizes of steel materials, valves & gasket, dan jasa pendukung terkait terhadap penyediaan material tersebut.
Proses pendaftaran :
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 24 – 27 Agustus 2021, melalui email ke FRiza@premier-oil.com. Dan Trunkat@premier-oil.com.
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 2 September 2021, melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FRiza@premier-oil.com. Dan Trunkat@premier-oil.com.
Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Dokumen Instruksi PQ
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas dengan alamat www.civdmigas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 24 Agustus 2021
Premier Oil Natuna Sea BV.
Panitia Tender