PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun
Start date: June 02, 2020 End date: June 15, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 0093.Pm/612/UJAR/2020
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Pascakualifikasi dengan Metode 1 (Satu) Sampul sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Bahan Kimia Laboratorium;
Sumber Dana : Anggaran Operasi Tahun 2020.
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
2.1. Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
2.2. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
2.3. Copy tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir;
2.4. Copy setoran pajak (SSP) PPh pasal 29 atau pajak pertambahan nilai (PPN) sekurang-kurangnya 3 Bulan terakhir;
2.5. Copy Neraca Perusahaan tahun 2019 (telah diaudit oleh Akuntan Publik Jika penawaran di atas 2 Miliar) atau Laporan Pemeringkatan Keuangan oleh PT Dun & Brandstreet Indonesia (D&B Indonesia);
2.6. Copy Rekening koran terbaru dari Bank selama periode 3 (tiga) bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 40% dari nilai penawaran harga;
2.7. Asli Surat Referensi Bank;
2.8. Asli surat dukungan pabrikan pembuat barangl surat dukungan agen resmi (bila perserta lelang bukan manufaktur atau agen) hanya untuk item No. 1 lampiran 3;
2.9. Melampirkan spesifikasi Teknik barang yang ditawarkan dan brosur;
2.9.1. Memiliki paling kurang 2 (dua) pekerjaan sebagai penyedia barang Bahan Kimial Chemical (sejenis) dengan kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3. Persyaratan Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen
3.1 . Jadwal pendaftaran :
Tanggal : 02 Juni 2020 s/d 15 Juni 2020
Waktu : 10.00 Wib sid 14.30 (setiap hari dan jam kerja)
3.2. Tata cara pendaftaran
3.2.1. Calon peserta lelang melakukan pendaftaran via email pengadaan.ujar@ptpjb.com;
3.2.2. Subject E-email pendaftaran Pelelangan Terbuka Bahan Kimia Laboratorium;
3.2.3. Lampiran E-Mail pendaftaran adalah :
3.2.3.1 . Asli Surat Pendaftaran (Lampiran 1);
3.2.3.2. Asli Surat Pernyataan Minat (Lampiran 2);
3.2.3.3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Sub Bidang Chemical/Bahan Kimia;
3.2.3.4. Copy KTP Direktur.
3.2.4. Perwakilan calon peserta melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas didalam E-Mail pendaftaran mengenai :
3.2.4.1. Identitas pendaftar;
3.2.4.2. Nama perusahaan yang didaftarkan;
3.2.4.3. Alamat E-Mail;
3.2.4.4. No Telepon atau Handphone yang dapat dihubungi.
3.2.5. Pelaksanaan pengadaan akan memberikan konfirmasi atas pendaftaran calon peserta dan sekaligus menyampaikan dokumen pelelangan (RKS dan TOR) kepada calon peserta melalui E-Mail.
4. Penjelasan Lelang
HarilTanggal : Selasa / 09 Juni 2020;
Waktu : 10.00 WIB s/d Selesai ;
Tempat : Via aplikasi Zoom (dikoordinasi oleh tim Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun).
Peserta yang mengikuti penjelasan lelang adalah peserta yang telah mendaftar di Pelelangan Terbuka Bahan Kimia Laboratorium
5. Pemasukan Dokumen Penawaran Paling Telat
Hari/Tanggal : Selasa /16 Juni 2020
Waktu : 10.00 Wib
6. Surat pendaftaran dan surat pernyataan minat HARUS ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahaanya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.
7. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari direktur utama/pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu pengenal perusahaan.
8. Seorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
9. Calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Terbuka namun tidak memasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.
Demikian Pengumuman Pelelangan Terbuka ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe, 02 Juni 2020
PT PJB UNIT BISNIS JASA O&M PLTMG ARUN
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
MANAJER ADMINISTRASI
MAHENDRA RISTANTO KURNIAWAN