PT PJB

Start date: January 21, 2022 End date: January 31, 2022

PT PJB

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 004.Pm/UJRBG/2022

Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang  mengundang Perusahaan/ Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai  berikut:

1. Pengadaan
Nama Pengadaan : AI PLN – Se#10 – Grinding Table

2. Syarat Peserta Lelang

a. Calon peserta adalah penyedia sedang tidak menjalani sanksi blacklist

b. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)/IUT/IUI dengan kualifikasi bidang Mekanikal.

c. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa sejenis minimal 2 kali dalam 5  tahun terakhir terkait pengadaan pengalaman tersebut dibuktikan dengan:
a. Copy Surat Perintah Kerja/Kontrak pekerjaan.
b. Copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.

d. Penyedia Barang/Jasa memiliki workshop untuk melakukan proses fabrikasi atau berbentuk Joint  Operation dengan perusahaan yang memiliki workshop untuk melakukan fabrikasi.

e. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

f. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB.

g. Penyedia Barang/ Jasa wajib melampirkan gambar teknik material yang dimintakan

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Tanggal : 21 Januari – 31 Januari 2022
Jam : 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB (via email)
Contact Person : Dimas : 0295 – 4552701 / 081 231262977
Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang/Aanwijzing :
Tanggal: Selasa / 25 Januari 2022
Jam: 10.00 s.d. 12.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)

c. Pembukaan Penawaran:
Tanggal : Rabu / 2 Februari 2022
Jam: 10.00 s.d. 13.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan via email.

5. Asli Surat Pendaftaran & Surat Kuasa harus dikirim via pos/kurir paling lambat tanggal 31 Januari 2022  jam 16.00 WIB (apabila melebihi batas waktu tersebut maka peserta dianggap tidak mendaftarkan diri).

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen  Pengadaan.

7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa  alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.

Rembang, 21 Januari 2022
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
PT PJB UBJ O&M PLTU REMBANG