PT Pembangkitan Jawa-Bali

Start date: April 25, 2019 End date: April 30, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 051.Pm/UJRB/2019

Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang mengundang Perusahaan/ Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. Pengadaan

Nama Pengadaan : AI PLN - Material Thermocouple Gas & Orifice Coal Flow

Sumber Dana : AI PLN Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bidang Mekanikal Elektrikal.

b. Penyedia barang/jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB dalam 1 tahun terakhir.

c. Penyedia barang/jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan barang/jasa sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan :

- Copy Surat Perintah Kerja/Kontrak.

- Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau Serah Terima Barang.

- Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.

d. Penyedia barang/jasa mempunyai surat dukungan dari manufaktur.

e. Penyedia barang/jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group

 

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Tanggal : 24 – 30 April 2019

Jam : 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB

Tempat : Ruang Pengadaan Admin Building Lantai 1 PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang

Contact Person : Haris Duvall J S : 0295 – 4552701 / 081 23 32 90000

Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang/Aanwijzing:

Tanggal : Jumat / 03 Mei 2019

Jam : 13.30 WIB s.d. Selesai

Tempat : Ruang Pengadaan Admin Building Lantai 1 PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang Harap membawa Surat Pendaftaran ASLI & Surat Kuasa (pendaftaran via email)

 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa Surat Tugas/Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan dan Kartu Pengenal Perusahaan atau via email.

5 Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan. Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.

 

Rembang, 24 April 2019

PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA

PT PJB UBJ O&M PLTU REMBANG