Premier Oil Natuna Sea B.V.
Start date: June 29, 2021 End date: July 06, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI ULANG
Dikarenakan proses Prakulifikasi mengalami kegagalan, PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (“PONSBV”), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi Ulang (“Re-PQ”) untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : AGX Custody Metering Supervisory And OPC Server Retrofit
No. Tender : 21110055-OR-01.
Persyaratan Golongan Usaha : Usaha Menengah dan Besar.
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.
Persyaratan Bidang/Sub Bidang : 2651 Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, atau sejenis.
Persyaratan TKDN : 55% (Lima puluh lima persen).
Lingkup Pekerjaan:
PONSBV membutuhkan Kontraktor yang berpengalaman dan mampu untuk melakukan jasa-jasa retrofit untuk Supervisory Custody Metering dan OPC server di fasilitas AGX di laut Natuna. Tanggung Jawab Kontraktor termasuk, namun tidak terbatas pada, sistem desain, material, personil, alat dan peralatan dan lain-lain, sesuai dengan lingkup kerja yang disyaratkan.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prekulifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pengumuman Prakualifikasi : 29 Juni - 5 Juli 2021.
2. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 30 Juni – 5 Juli 2020, Jam 7.00 – 15.00 WIB.
3. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 6 Juli 2021, Jam 15.00 WIB.
4. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran oleh Peserta dilakukan dengan mengirimkan surat minat melalui email (scanned copy) ke FAdam@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim oleh PONSBV melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi wetransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendaftaran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan melalui email surat minat yang ditanda tangani oleh Pejabat Berrwenang perusahaan atau kuasanya, dilengkapi dengan salinan SPDA yang masih berlaku dengan golongan usaha dan bidang yang disyaratkan. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV
Jakarta, 29 Juni 2021
Premier Oil Natuna Sea B.V.
Panitia Tender