PT PHE ABAR
Start date: August 13, 2019 End date: August 15, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI ULANG
PT PHE ABAR (”PHE ABAR”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN
2 D Marine Seismic Survey at ardjuna Dan West Abar Area 2000 Km
(Nomor Tender S5E219267B)
Golongan Usaha : Besar
Sub Bidang Usaha : Aktifitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 35%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan jasa Survei seismik laut 2D sepanjang 2.000 km, kegiatan Akuisisi Seismik 2D lepas pantai dengan menggunakan kapal survei seismik berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan streamer (broadband ready streamer) sepanjang 6 km dan sumber source 3000 hingga 4000 kubik inci. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 92 Tahun 2018 atau amendemennya. Survei seismik direncanakan akan dilaksanakan pada Q4 2019 (Oktober – November 2019).
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 13 s/d 15 Agustus 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi
Reni Marliana Janssens
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
3. Surat pernyataan bahwa Rig / Kapal yang ditawarkan sudah sesuai dengan Permenhub No. PM 92 tahun 2018 Pasal 6 ayat 1
4. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK -007 Rev 04 , Petunjuk Pelaksanaan Tender PTK 007 Buku Kedua revisi 04 beserta penjelasan dan penjelasan tambahan atas perubahan kedua Petunjuk Pelaksanaan Tender - PTK 007 Buku Kedua Revisi 04.
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 13 Agustus 2019
Ketua Panitia Tender