PT PHE ABAR

Start date: December 10, 2018 End date: December 13, 2018

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT PHE ABAR (”PHE ABAR”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN

2 D Marine Seismic Survey at ardjuna Dan West Abar Area 2000 Km

(Nomor Tender. S5E218425A)

Golongan Usaha : Besar

Sub Bidang Usaha : Aktifitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 35%


LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan jasa Survei seismik laut 2D sepanjang 2.000 km, kegiatan Akuisisi Seismik 2D lepas pantai dengan menggunakan kapal survei seismik berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan streamer (alternatif broadband streamer) sepanjang 6 km.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 10 s/d 13 Desember 2018

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi: Reni Marliana

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520


PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender


INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

Jakarta, 6 Desember 2018

Ketua Panitia Tender