Workshop Peraturan Pemerintah

Izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai PP No.105/2015

Pembicara

Ir.Is Mugiono,MM., Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Kementrian Kehutanan

Endi Suganda, Kasubdit Penggunaan Kawasan Hutan

Dr.Ir.Muhammad Firman,M.For.Sc., Direktur Konservasi Tanah dan Air

Irma Irawati, Kasubdit Reklamasi dan Rehabilitasi

 

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 105/2015 tentang penggunaan Kawasan Hutan menghapus ketentuan terkait izin prinsip yang selama ini dianggap menghambat pembangunan di dalam kawasan hutan. Presiden Joko Widodo menandatangani PP.105 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan pada tanggal 22 Desember 2015.

PP No.105 ini menetapkan berbagai persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon dan pengguna izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan seperti pertambangan, energi, pembangunan infrastruktur untuk pembangkit, telekomunikasi, jalan dan sarana transportasi.

Menurut PP 105 pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyediakan lahan kompensasi, melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemegang izin pinjam pakai kawasan juga di wajibkan untuk melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.

Manfaat Workshop

  • Memahami perubahan pasal-pasal PP 105/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.
  • Memahami tata cara pengajuan izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan untuk sektor non kehutanan seperti pertambangan, energi, infrastruktur pembangkit, telekomunikasi, jalan, waduk dan saran transportasi.
  • Memahami tata cara perubahan izin prinsip yang sudah di peroleh sebelum terbitnya PP. 105/2015.
  • Memahami Tata cara penetuan batas areal izin pinjam kawasan hutan
  • Memahami tata cara perhitungan PNBP kehutanan
  • Memahami tata cara reklamasi dan rehabilitasi kawasan hutan

Peserta Workshop

  • Forestry Manager/Supervisor
  • Environmental Manager/Supervisor
  • Mine Operation manager/Supervisor
  • Mine Reclamation and Revegetation Supervisor
  • Permit & Government Relationship
  • PNBP Manager
  • Corporate relations
  • Legal


Date and Venue

6 April 2016
Mercantile Athletic Club, Jakarta

Registration & Information

email us at: workshop@petromindo.com or call
Ms. Defi : +62-21-7227692
Ms. Maya : +62-21-7226896
Fax: +62-21- 7226898

Click to register
Investment

IDR 4,500,000 / Participant

*) Including Workshop Materials, Coffee Breaks, and Lunch

*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%

Produced by

AGENDA

08.30 - 12.00   Tata Cara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sesuai PP No. 105/2015.

Topik yang akan dibahas:
  • Kebijakan umum penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan.
  • Penjelasan Teknis perubahan pasal-pasal dalam PP 105/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.
  • Persyaratan dan tata cara pengajuan izin penggunaan kawasan hutan untuk masing masing sektor, seperti pertambangan, migas, panas bumi, ketenagalistrikan, waduk dan bendungan serta pembangunan infrastruktur pembangkit listrik, telekomunikasi dan jalan.
  • Tata cara pembuatan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan
  • Syarat/jenis lahan yang memenuhi syarat sebagai lahan kompensasi.
  • Tata cara penghitungan besaran PNBP penggunaan Kawasan Hutan
Pembicara:
• Ir.Is Mugiono,MM., Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Kementrian Kehutanan
• Endi Suganda, Kasubdit Penggunaan Kawasan Hutan
13.00 - 16.30   Kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terkait kegiatan Reklamasi/Reboisasi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Topik yang akan dibahas:
  • Bagaimana kebijakan umum dan peraturan terkait pelaksaan kegiatan reklamasi, revegetasi dan penanaman DAS oleh pemegang Izin pinjam pakai kawasan hutan
  • Reklamasi Hutan pada lahan bekas tambang: Penyusunan rencana reklamasi hutan, Tahapan pelaksanaan reklamasi hutan, Pembuatan laporan pelaksanaan reklamasi hutan, Proses pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi hutan, Tata cara dan metode penilaian keberhasilan reklamasi hutan, Kriteria keberhasilan reklamasi hutan
  • Pedoman revegetasi dan rehabiliasi DAS di sekitar daerah tambang: Penetapan Lokasi, Perencanaan Penanaman dan Pelaksanaan Penanaman.
Pembicara:
• Dr.Ir.Muhammad Firman,M.For.Sc., Direktur Konservasi Tanah dan Air
• Irma Irawati, Kasubdit Reklamasi dan Rehabilitasi