headimage

Workshop A to Z Kepabeanan Sektor Pertambangan Umum

Dinamika terkini, tantangan dan penyelesaian isu kepabeanan dalam sektor pertambangan umum di Indonesia.


Latar Belakang

  1. Operasional perusahaan pertambangan pada umumnya berskala besar dengan sumber daya yang signifikan disertai dengan penggunaan teknologi canggih dan berinovasi berkelanjutan yang pada umumnya berasal dari impor, sangat terkait dengan regulasi kepabeanan.
  2. Pemahaman terhadap regulasi kepabeanan masih kurang dapat berdampak terhadap kelancaran arus barang impor maupun ekspor
  3. Perubahan regulasi kepabeanan yang dinamis serta kurangnya Perusahaan mengikuti sosialisasi di bidang kepabeanan mengakibatkan regulasi yang dipakai tidak update.
  4. Tidak / belum beradaptasinya perusahaan atas perubahan regulasi kepabeanan menyebabkan perusahaan pertambangan belum memanfaatkan regulasi kepabeanan yang terbaru, misalnya pemanfaatan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan fasilitas lainnya.
Perusahaan pertambangan umumnya memiliki beberapa potensi masalah kepabeanan di Indonesia karena kegiatan operasionalnya yang melibatkan impor barang-barang, ekspor hasil tambang, dan proses pengolahan yang kompleks. Beberapa masalah kepabeanan yang sering dihadapi oleh perusahaan pertambangan di Indonesia meliputi:
  1. Klasifikasi dan Penilaian Kepabeanan: Salah klasifikasi atau penilaian nilai barang dapat menyebabkan masalah dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan, seperti bea masuk dan pajak. Perusahaan pertambangan harus memastikan penentuan klasifikasi dan nilai barang sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan yang berlaku.
  2. Izin dan Dokumen Kepabeanan: Proses perizinan dan dokumen kepabeanan yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menghambat kelancaran proses impor dan ekspor barang. Perusahaan pertambangan perlu memperhatikan persyaratan izin dan dokumen kepabeanan agar tidak terjadi kendala di pelabuhan.
  3. Kepatuhan Tarif Bea Masuk: Kewajiban membayar bea masuk atas impor barang-barang tertentu merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pertambangan. Masalah terkait pemenuhan tarif bea masuk yang tidak tepat bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan keuangan bagi perusahaan.
  4. Audit Kepabeanan: Pemeriksaan atau audit kepabeanan yang dilakukan oleh otoritas berwenang dapat menimbulkan masalah jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh perusahaan dengan fakta yang sebenarnya. Perusahaan pertambangan perlu menjaga ketelitian dan kepatuhan dalam pelaporan data kepabeanan.
  5. Pengelolaan Barang Sisa Impor: Setelah proses impor selesai, pengelolaan barang sisa impor seperti limbah atau barang bekas juga menjadi perhatian karena terkait dengan peraturan kepabeanan terkait penanganan barang-barang tersebut.
Dampak
  1. Akan menimbulkan kesalahpahaman / misunderstanding dalam penerapan aturan / ketentuan yang berlaku.
  2. Menyebabkan kesalahan dalam proses pemenuhan formalitas kepabeanan yang berpotensi menimbulkan masalah saat customs clearance di KPPBC maupun post clearance audit di kemudian hari
  3. Kegiatan impor terhambat dapat mengganggu proses kelancaran operasional Perusahaan.
  4. Kesalahan yang timbul dapat berpotensi menimbulkan sanksi atau tambahan cost / biaya serta dampak negative lainnya bagi Perusahaan.
Dengan semakin kompleks dan dinamisnya perkembangan perdagangan internasional serta isu-isu kepabeanan terkini, khususnya di sektor pertambangan umum, maka perusahaan pertambangan perlu untuk me ‘refresh’ para pegawainya dengan pengetahuan dan peraturan kepabeanan terkini agar perusahaan dapat mengikuti perkembangan dan segera beradaptasi dengan ketentuan yang baru.

Sehingga diharapkan operasional perusahaan tetap terus berjalan lancar dan sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan yang berlaku.

Narasumber
Pantjoro Agoeng

Kepala Subdirektorat Ekspor

Direktorat Teknis Kepabeanan

M. Wahyu Widianto

Kepala Seksi Ekspor II, Subdirektorat Ekspor

Direktorat Teknis Kepabeanan

Aziz Syamsu Arifin

Kabid Renbang Pusdiklat Bea Cukai BPPK

2017-2021

Ardiyanto

Kasubdit Nilai Pabean Direktorat Teknis Kepabeanan

Sept 2020 - Maret 2024

Topik yang dibahas antara lain:

  • Proses bisnis impor dan antisipasi permasalahan kepabeanan dalam sektor pertambangan umum.
  • Ragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pertambangan umum.
  • Ketentuan Kepabeanan Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara.
  • Ketentuan Larangan dan / atau Pembatasan Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara.
  • Potensi isu / permasalahan kepabeanan lainnya di sektor pertambangan umum.

Hari 1

Sesi Pagi:
“Proses bisnis impor”
Pembicara: Ardiyanto

Sesi Siang:
“Ragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pertambangan umum”
Pembicara: Azis Syamsu Arifin


Hari 2

Sesi Pagi:
“Ketentuan Kepabeanan Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara”
Pembicara: Pantjoro Agoeng

Sesi Siang:
“Ketentuan Larangan dan / atau Pembatasan Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara”
Pembicara: Wahyu Widianto

Day/Date

Selasa & Rabu
3&4 Desember 2024


Investment
Rp.18,500,000 + PPN 11% /Participant
*) Including workshop materials, coffee breaks, luncheon *) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%

Venue

Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta


Further Information

Whatsapp: +62-858-9999-8800

Telephone: +62-21-2245-8787

Email: marketing@petromindo.com

*Please note that this is a draft program and subject to change prior to the conference.
logo