TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)

(Tatacara Penilaian dan Aplikasinya berdasarkan PTK SCM 007 Rev 3 tahun 2015)

 

Trainer

Sardjuni Adicahya,

(Project Manager PT Surveyor Indonesia)

Latar Belakang

Untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan. Salah satunya dengan mengintensifkan implementasi peraturan tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Peraturan yang terkait dengan TKDN, diantaranya adalah:

  1. Peraturan Presiden No. 70/2012 sebagai revisi dari Keputusan Presiden No. 54/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Instruksi Presiden No. 2 / 2009 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  3. Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007-Revisi I/2009 dan PTK 007-Revisi II/2011 dan PTK 007-Revisi II/2011 dan PTK 007 Revisi III/2015 tentang Rantai Suplay Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Migas serta Perubahan Ketentuan PTK 007 Rev II/2011 No. 0919/SKKD2000/2013/S7 tanggal 4 April 2013
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 15/2011 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011 (sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 49/2009 dan perubahannya No. 102/2009 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 / 2006) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi DalamNegeri.

Pada setiap pengadaan barang/jasa, peserta lelang diwajibkan untuk menyatakan besaran nilai TKDN-nya secara self assessment. Tetapi jika ternyata dalam realisasinya capaian TKDN-nya lebih kecil dari yang dinyatakan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi dan finansial. Sedangkan dalam evaluasi lelang, Panitia Lelang akan menggunakan nilai TKDN terkecil diantara TKDN Penawaran dan TKDN Hasil Verifikasi. Sementara itu, apabila dalam suatu pengadaan barang/jasa terdapat peserta lelang yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih besar dari 40% maka lelang hanya boleh diikuti oleh produk yang dibuat di dalam negeri.

Berkenaan dengan peraturan-peraturan tersebut dan implementasinya maka merupakan suatu keuntungan tersendiri apabila bisa memahami secara lebih detail peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN. Untuk itu, kami mengadakan kembali training dengan topik "Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Tata Cara Penilaian dan Aplikasinya".Training ini adalah one day training dimana para peserta akan dibimbing untuk bisa memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan sendiri (self assessment) TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan jika pada saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait. Peserta juga akan dibekali pengetahuan tentang aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang maupun dalam realisasi kontrak serta perbedaan-perbedaan peraturan TKDN yang berlaku di Indonesia.

Metode Training

Training dilaksanakan selama satu hari penuh dengan menggunakan metode interaktif-komunikatif. Materi training didesain sangat menarik dan terstruktur, sehingga peserta lebih mudah untuk memahami materi yang disampaikan. Dipandu oleh praktisi dan konseptor TKDN yang sudah sangat berpengalaman dalam melakukan verifikasi, training dan konsultansi TKDN, menjamin peserta training mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel. Pada akhir training akan disampaikan beberapa case study yang disesuaikan dengan bisnis perusahaan Bapak/Ibu, sehingga akan memudahkan peserta untuk secara cepat mengaplikasikan perhitungan TKDN di dalam pekerjaan sehari-hari.

Topik Workshop

  • Memahami kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
  • Memahami konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mempraktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
  • Melatih pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
  • Menghitung Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
  • Menghitung sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
  • Memahami perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKKMigas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 dan PTK 007- Revisi III Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011

Sasaran Peserta

Perusahaan Jasa (Services) dalam Industry Oil & Gas, dan perusahaan yang banyak berhubungan dengan Industry Oil & Gas. Mulai dari Direktur, Keuangan, bagian Pengadaan dan Marketing

Date and Venue

Rabu - Kamis
23 - 24 November 2016

Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center - Jakarta

Language

Indonesia

Investment

Rp.7.500.000,-* / Participant

*) Including Workshop Materials, Coffee Breaks, Luncheon, and Certificate

*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%

*) Early Bird Rp. 6.900.000,- / (before November 11, 2016)


Contact Us

Hunting : 021-7226564
Fax: 021-7226567
Email: businessevents@petromindo.com

DOWNLOAD
REGISTRATION FORM
Produced by
 
 
 

 


a