Speaker

Dr. Ir. Bastary Pandji Indra, MSP
Prior to his recent engagement with coordinating ministry for economy. Mr. Bastary Pandji Indra, MSP serves as Assistant Deputy of Housing, Land and Infrastructure Financing. For nearly 22 years, Mr. Bastary has been dedicated in Bappenas and involved in various national level teams developing PPP regulatory and policy framework, enhancing institutional capacity, campaigning the PPP implementation and streamlining the PPP Process in Indonesia.

Under Mr. Bastary's leadership, this unit has produced PPP Book which consists of a list of prospective PPP projects in Indonesia. The current PPP Book of 2013 offers 27 PPP projects. Mr. Bastary holds a Doctorate Degree in Planning and Development Studies from University of Southern California, USA in 2001.

Introduction

In a bid to help accelerate infrastructure development in the country, President Joko Widodo issued in March of this year a new regulation on public-private partnership (PPP) in infrastructure provision called Presidential Regulation No 38/2015, which replaces Presidential Regulation No 67/2005 (as had been amended several times, the last of which was through Presidential Regulation No 66/2013).

The new regulation aims to help remove lingering constraints in implementing PPP infrastructure projects. It also provides additional incentives to lure badly needed investment in infrastructure development in the country. The administration of President Joko Widodo has put infrastructure development as one of its priority economic programs to help accelerate economic growth.

Indeed, Indonesia, Southeast Asia's largest economy, has been lagging behind in terms of infrastructure development. The 2014-2015 Global Competitiveness Report published by the World Economic Forum ranks Indonesia in 56th place of 144 countries in terms of infrastructure. In the Southeast Asia region, Indonesia lags behind neighboring countries of Singapore, Thailand and Malaysia.

There are a number of key changes in the Presidential Regulation No 38/2015, one of which is the addition of new types of infrastructure that can be developed by private entities in cooperation with the government including in social areas such as health and education. Opportunities for private entities interested in PPP infrastructure projects in the country have now been expanded to cover 19 social and economic sectors including transportation, roads, drinking water, irrigation, waste water management, waste management systems, telecommunications and informatics, electric power, oil and gas and renewable energy, energy conservation, urban development, education, health and arts, tourism, penitentiary, and residential.

While the new PPP regulation provides better outlook for infrastructure development in the country as it is seen to increase clarity and thus provides legal certain for PPP projects, the government must actively promote the new policy to the stakeholders or potential investors.

In this regard, we plan to hold a workshop to provide better understanding of the new PPP regulation, and gather inputs from participants.

Purpose and Objectives

  1. To understand the background of the policy
  2. To provide thorough and complete understanding of the substance of Presidential Regulation No 38/2015
  3. To make comparison between the new PPP regulation and the previous regulations
  4. Understanding the procurement process of business entities for infrastructure provision, and
  5. To identify financing policy, and govenrment support and gauarantee under Presidential Regulation No 38/2015, and other related policies.

The topics of discussion in this workshop are as follows

  • Background for the drafting of the new PPP regulation
  • Concept of PPP under the new regulation as compared to the previous regulations
  • Future and direction of infrastructure provision under the new PPP regulation
  • Objectives and principles of the new PPP regulation
  • Regulation on greenfield and brownfield projects in infrastructure provision
  • Authority of parties involved in PPP projects
  • Business entities and implementing business entities under the new PPP regulation
  • Types of infrastructure: social and economic infrastructure
  • Infrastructure sector coverage
  • PPP initiative: Government or business entities?
  • Land acquisition
  • Investment return of business entities
  • Business entity procurement process: tender or direct appointment
  • Definition of government support and guarantee
  • Forms of government support and guarantee
  • Process of infrastructure provision: planning, preparation, and PPP transaction
  • Infrastructure management and maintenance
  • Expiry of PPP and transfer of assets
  • Comparison between new PPP regulation and previous regulations
  • The prospect and challenges of implementing the new PPP regulation particularly in terms of the aspect of regulatory conflict
  • PPP in infrastructure provision and the ASEAN Economic Community
  • Matters and problems that must be followed up

Participant

Targeted participants of the workshop are business entities engaged in infrastructure provision in various sectors including in oil and gas, toll road, telecommunications, electricity, energy, urban development, tourism, health, education, waste management, construction; bank and non-bank financial institutions, legal consultants, appraisers, accountants, and other related and interested parties.

Pendahuluan

Pada Maret 2015 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres KPBU). Peraturan ini adalah peraturan baru dan menggantikan peraturan lama yaitu Perpres No. 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perpres No. 66/2013 (Perpres KPS). Kehadiran Perpres baru ini seperti melepas dahaga akan kekurangan pengaturan dan mengeliminasi hambatan-hambatan penyediaan infrastruktur sebagaimana ada dalam perpres sebelumnya.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, melalui program nawacitanya yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, mencanangkan penyediaan infrastruktur sebagai salah satu prioritas aktivitas pemerintahannya. Dari aspek peringkat Indonesia di mata dunia dalam hal infrastruktur, kita berada pada peringkat yang kurang baik yaitu ke-56 dari 144 negara berdasarkan The Global Competitiveness Report 2014-2015 yang diterbitkan oleh World Economic Forum. Di level regional ASEAN, kita berada di belakang Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Sejumlah perubahan dalam Perpres KPBU memberikan harapan baru mengenai masa depan infrastruktur Indonesia. Cakupan jenis infrastruktur yang meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial; cakupan sektor yang diperluas hingga 19 sektor infrastruktur yang mencakup sektor transportasi, jalan, air minum, irigasi, air limbah, persampahan, telekomunikasi/informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, energi, urban development, kawasan, olahraga dan kesenian, pendidikan, kesehatan pariwisata, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat; mekanisme kerjasama yang lebih luas lagi, dan penyesuaian perpres dengan peraturan perundang-undangan sektoral lain membuat Perpres ini secara sekilas telah mengakomodasi sebagian kebutuhan pengaturan yang diharapkan. Pengaturan ini menjadi landasan hukum yang sangat penting bagi pemerintah dan badan usaha dalam merencanakan, membangun, dan mengelola infrastruktur.

Namun demikian, implementasi pelaksanaan Perpres KPBU sangatlah ditunggu. Keberhasilan atau tidaknya peraturan ini baru akan terlihat dalam praktek di masa mendatang. Meskipun begitu, maksud dan tujuan pengaturan ini sangat penting untuk disosialiasikan kepada para pemangku kepentingan yang tertarik dengan dunia sektor infrastruktur. Dari workshop ini diharapkan dapat tergambar bagaimana mekanisme KPBU sekarang dan masukan-masukan yang muncul dari audiens terhadap prospek dan tantangan Perpres KPBU saat ini.

Beranjak dari uraian singkat di atas, kami mencoba menyelenggarakan workshop terkait sosialisasi dan implementasi Perpres KPBU. Workshop ini diharakan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai lebih dalam atas perpres yang bersangkutan.

Maksud dan Tujuan

  1. Mengetahui latar belakang penyusunan Perpres No. 38/2015;
  2. Memberikan pemahaman secara utuh dan menyeluruh atas substansi Perpres No. 38/2015; dan
  3. Identifikasi perbandingan kebijakan penyediaan infrastruktur antara perpres lama dan perpres baru;
  4. Memahami kebijakan proses penyediaan infrastruktur dan badan usaha dari Perpres baru; dan
  5. Identifikasi kebijakan pembiayaan, dukungan, dan jaminan pemerintah dari Perpres No. 38/2015 dan kebijakan lain yang terkait.

Topik yang akan dibahas meliputi:

  • Latar belakang penyusunan Perpres KPBU yang menggantikan Perpres No. 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 66/2013;
  • Konsep dan pengertian KPBU dan perbandingannya dengan KPS;
  • Arah penyediaan infrastruktur yang menggunakan mekanisme KPBU;
  • Tujuan dan Prinsip-prinsip KPBU;
  • Pengaturan Greenfield dan Browfield projects dalam penyediaan infrastruktur;
  • Penanggung Jawab Proyek Kerjasama;
  • Badan Usaha dan Badan Usaha Pelaksana KPBU;
  • Jenis infrastruktur yang dikerjasamakan: ekonomi dan sosial;
  • Cakupan sektor infrastruktur;
  • Prakarsa KPBU: Pemerintah atau Badan Usaha?
  • Pengadaan Tanah
  • Pengembalian Investasi Badan Usaha
  • Proses pengadaan badan usaha: Penunjukkan langsung atau Pelelangan?
  • Definisi Dukungan dan Jaminan Pemerintah;
  • Bentuk-bentuk pemberian dukungan dan jaminan pemerintah;
  • Proses penyediaan infrastruktur: perencanaan, penyiapan, dan transaksi KPBU;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan Infrastruktur;
  • Berakhirnya KPBU dan transfer of assets;
  • Perbandingan kebijakan dalam Perpres KPS yang lama dan Perpres KPS yang baru;
  • Prospek implementasi dan tantangan permasalahan Perpres KPBU terutama dari aspek benturan regulasi.
  • KPBU dalam penyediaan infrastruktur dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  • Hal-hal dan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Peserta

Sasaran peserta workshop ini adalah perusahaan penyedia infrastruktur dari berbagai sektor yang mencakup perusahaan sektor migas, jalan tol, telekomunikasi, ketenagalistrikan, energi, urban development, developer, pariwisata, kesehatan, pendidikan, persampahan, dan energi; perusahaan konstruksi; lembaga keuangan bank dan non bank, konsultan hukum, penilai, akuntan, dan pihak-pihak lain yang tertarik dan berkepentingan.

Workshop Programs
08.30-09.00 : Registration
09.00-09.15 : Opening of Workshop
09.15-11.00 : Workshop Session I and Q&A
11.00-11.15 : Coffee Break
11.15-13.00 : Workshop Session II and  Q&A
13.00-13.15 : Closing
13.15-14.00 : Lunch
 
Event Details
Day/Date : 26 November 2015
Venue : Hotel Akmani, Jakarta
Language : Bahasa - English
Investment : Rp. 3.500.000,- / Participant

*) Including: Workshop Materials, Coffee Break, and Lunch Break

Click Here to Register
Payment Further Information

Transfer to: Bank Ekonomi, Cabang Cempaka Putih, Jakarta
Acc. No.:
909-0039-23900 (IDR)
909-0039-23117 (USD)
Acc. Holder PT Binadi Reksa Dayatama

Defi : +62-21-7227692
Maya : +62-21-7226896
F: +62-21-7226898
E: workshop@petromindo.com

Produced by: