Memahami Aturan & Mekanisme Pengurusan HGB Dan HGU Diatas HPL

Upaya Hukum Segala Permasalahan Dan Penyelesaiannya


Jumat & Sabtu, 30 & 31 Mei 2014
Hotel Golden Flower, Jl Asia Afrika, No 15-17 Bandung

 

Narasumber

Dr Aslan Noor SH. MH. CN, PusLitBang Badan Pertanahan Nasional & Ahli Hukum pertanahan

H. Hotman Pardomuan S. SH. Mkn, Subdit sengketa fisik Direktorat sengketa pertanahan BPN

Sri Maharani, Mantan Biro Hukum BPN, Direktur konsolidasi tanah BPN, Kapuslitbang BPN

Pendahuluan

Pengertian dari HPL yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Selanjutnya pengertian HPL dijelaskan lebih lengkap lagi yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Obyek dari HPL adalah tanah untuk pertanian dan tanah bukan untuk pertanian.

Proses pemberian HPL adalah sama dengan proses pemberian hak-hak atas tanah (Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai), yaitu didahului dengan permohonan HPL, penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) dan selanjutnya setelah semua syarat dipenuhi dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat HPL sebagai surat tanda bukti hak yang bersangkutan.

Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara tegas perihal tersebut.Peraturan perundang-undangan hanya mengatur mengenai kewajiban pemegang HGB dan HGU untuk memperoleh persetujuan dari pemegang HPL jika hendak mengalihkan tanahnya kepada pihak lain, sebagaimana ditentukan dalam pasal 34 ayat 7 dan pasal 54 ayat 9 PP no. 40 tahun 1996. Karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa untuk pembebanan HT harus memperoleh persetujuan dari pemegang HPL maka hal tersebut sering tidak disyaratkan atau bahkan jika disyaratkan oleh Bank sering terjadi Debitur menolak untuk memenuhi hal tersebut dengan berbagai alasan, hal mana kadangkala mengakibatkan batalnya pemberian kredit yang bersangkutan, akan tetapi sering juga Bank akhirnya tidak mensyaratkan hal tersebut. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, apakah diperlukan persetujuan pemegang HPL untuk membebankan HT atas tanah HGB dan HGU di atas tanah HPL ?

Sebagai suatu hak yang bertujuan untuk memberikan tanah bagi kepentingan pihak lain maka selanjutnya bagian-bagian dari tanah HPL tersebut akan diserahkan kepada pihak lain/pihak ketiga sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam Surat Perjanian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) yang ditandatangani oleh pemegang HPL dengan pihak ketiga yang membutuhkan tanah tersebut.SP3T tersebut ditandatangani sebelum dilakukannya permohonan HGB/Hak Pakai diatas tanah HPL yang bersangkutan. Setelah ditandatanganinya SP3T tersebut selanjutnya permohonan HGB dilakukan atas nama pihak ketiga yang membutuhkan tanah tersebut melalui pemegang HPL.Proses permohonan hak tersebut sama seperti permohonan hak atas tanah pada umumnya yang berada di atas Tanah Negara, yang diatur di dalam Peraturam MNA/Ka.BPN no. 9 tahun 1999.

Salah satu dokumen yang terpenting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pengalihan atau pemberian jaminan atas Tanah HGB atau Hak Pakai yang berada di atas tanah HPL adalah SP3T. Semua ketentuan yang terdapat di dalam SP3T tersebut harus dipatuhi oleh pemegang HPL, pemegang HGB/Hak Pakai yang betsangkutan, pihak bank maupun Notaris/PPAT di dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah HGB atau Hak Pakai tersebut, baik perbuatan hukum peralihan hak atau pembeban hak.

Untuk mengatas masalah tersebut Distarindo mengadakan workshop "Memahami Aturan & Mekanisme Pengurusan HGB Dan HGU Diatas HPL ( Upaya hukum Penanganan Masalah dan Penyelesaiannya )

Maksud dan Tujuan Workshop

  • Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia
  • Adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  • Adanya kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah

Peserta yang dituju

  • Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta
  • Perusahaan pertambangan, Migas Kehutanan, perkebunan, property, jalan tol, bandara, pelabuhan
  • Partners, Associate, Lawyer
  • Perusahaan Perbankan
  • Perusahaan Asuransi

Materi Seminar

Hukum & Perundangan Undangan pertanahan di Indonesia

  • Memahami Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 ( UUPA )
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah – Tanah Negara
  • Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan – Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian – Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya
  • PP No.40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah

Mekanisme Pengurusan HGB dan HGU Diatas HPL dan segala Permasalahannya

  • Mekanisme dan tata cara serta persyaratan permohonan pengajuan dan waktu proses pengurusan perizinan untuk HGB dan HGU Diatas HPL serta kendala dan solusinya
  • Syarat syarat yang harus dipenuhi
  • Obyek  dan Subyek ( kewenangan obyek dan subyek HPL )
  • Pemindahan HGB dan HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan / Pemberian Hak Atas Tanah di Atas Bagian Tanah HPL
  • Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah HGB dan HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan
  • Pemberian hak HGB dan HGU diatas tanah HPL
  • Beberapa Karekteristik Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL)   (  gambaran yang lebih konkret ( hak pengelolaan di daerah industri Pulau Batam dan daerah lainnya )
  • Bagaimana dengan HGB diatas tanah HPL yang sudah habis masa berlakunya dan sudah pula habis masa perpanjangannya? Apakah Ada Pemegang Tanah HPL Tidak Menyetujui Perpanjangan HGB di Atasnya?
  • Adanya perjanjian penyerahan penggunaan tanah
  • Pengusulan  pemberian hak kepada pihak ketiga oleh pemegang HPL
  • Status Hukum Suatu Properti Di Atas Hak Pengelolaan Lahan
  • Permohonan hak oleh pihak ketiga kepada Negara melalui pemegang HPL.
  • Penyelesaian sengketa/konflik atas tanah HGB diatas HPL melalui peradilan, mediasi atau yg lainnya
Investment Payment

Rp.5.500.000,-*/person

*) Including tshirt, 2 x coffee break, materi, seminar kit, lunch, sertifikat

*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%

Transfer to Bank Ekonomi,
Cabang Cempaka Putih, Jakarta.
Acc. No. : 909-0039-23900 (IDR)
Acc. No. : 909-0039-23117 (USD)
Acc. Holder: PT Binadi Reksa Dayatama

Registration and sponsorship Download

Ms. Siska : +62-21-7226896
Ms. Defi : +62-21-7227692
F: +62-21- 7226898
workshop@petromindo.com

Click to download registration form
Produced by Supported by