|
|
Workshop Pertanahan
Eksistensi & Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan Di Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan dan Industri Lainnya Yang Berdampak Pada Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Lainnya
(Teknik Pembebasan Lahan & Akuisisi Lahan Yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Konflik / sengketa)
|
Senin - Selasa
9 - 10 December, 2013
|
Venue:
Hotel Akmani - Jakarta
|
|
Narasumber
Ir Hudoyo MM ( Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan )
Dr Ronsen Pasaribu ( Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional Pusat )
Zadrak Wamebu ( perwakilan suku / adat di papua )
Ratna Djuita ( Puslitbang Badan Pertanahan Nasional )
|
|
|
Pendahuluan
Saat ini persoalan pertanahan di Indonesia telah berkembang sebagai salah satu sumber konflik dan sengketa salah satunya adalah berkaitan dengan eksistensi hak-hak atas tanah. Problematika tuntutan atas tanah terkait dengan kepemilikan dan penguasaan tanah semakin meningkat, meskipun secara kuantitas permasalahan hak atas tanah sangat besar namun cakupan wilayahnya sangat luas dan melibatkan warga masyarakat secara massal dibandingkan dengan kasus pertanahan yang bersifat individual (yang pada umumnya di selesaikan di pengadilan).
Konflik dan sengketa akan semakin menajam apabila penanganan masalah oleh pemerintah dilakukan dengan pendekatan parsial yang bersifat sementara. Dampak dari konflik tersebut sering mempengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban di suatu wilayah baik dalam bentuk anarkisme masyarakat, melalui okupasi (penyerobotan, penggarapan bahkan pengrusakan tanah yang dilakukan dan diklaim sebagai tanah oleh masyarakat hukum adat atas tanah-tanah) dimana tanah tersebut telah di kuasai dan di kelola oleh Badan Usaha Swasta maupun Badan Usaha Milik Negara.
Maka dengan adanya masalah tersebut Distarindo mengadakan workshop 2 hari "Eksistensi & Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan Di Pertambangan,Kehutanan,Perkebunan dan Industri Lainnya Yang Berdampak Pada Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Lainnya"
Maksud dan Tujuan
Bermaksud mengadakan workshop mengenai masalah masalah yang timbul dipertambangan, kehutanan dan perkebunan dalam kepemilikan tanah dan lahan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebuanan yang akan berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik modal dengan pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai sekarang
Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti workshop ini
- Peserta dapat memahami dan mengerti masalah masalah pokok yang harus diselesaikan pertama dengan pemilik lahan adalah batasan batasan tanah ulayat itu sendiri
- Peserta dapat mengetahui bagaimana mengkonversi tanah ulayat tersebut untuk pertambangan, kehutan dan perkebunan serta langkah langkah apa saja yang harus disiapkan bila ingin menguasai tanah tersebut
- Peserta memahami dan mencari solusi terbaik dari yang pernah dilakukan untuk menghindari konflik dengan alternative terbaik
Peserta
- Perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan, migas
- Partners dan Associate
- Bank Pemerintah / Swasta
- Konsultan ekonomi / hukum/pertanahan
- Masyarakat Umum
Materi Workshop
- Eksistensi tanah ulayat dan konversi tanah ulayat serta tata cara pembebasan tanah ulayat yang efektif tanpa menimbulkan konflik dn sengketa
- Syarat dan prosedur apa saja yang harus dilakukan bila ingin melakukan peralihan hak atau mengkonversi tanah masyarakat hukum adat untuk pertambangan, kehutanan, perkebunan dan syarat syarat apa yg harus disiapkan? Apa sajakah yang menjadi halangan dan rintangan dalam mengkonversi tanah ulayat masyarakat adat.
- Pembebasan lahan dan konversi tanah ulayat selalu memunculkan dampak pada potensi konflik dan sengketa yg tidak kunjung usai, bagaiman setelah terbitnya Undang undang No 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
- kedudukan tanah ulayat dalam hukum Negara dengan berbagai macam peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur tanah telah jelas aturanya ( UUPA, UU pengadaan tanah, UU PKS. Seberapa kuat dan seberapa besar pengakuan hak ulayat bila dilihat dari peraturan peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah
- Bagaimana mengatasi konflik yang telah terjadi, bila dilihat dari kasus kasus yang sudah ada selalu berujung pada kontak fisik bahkan sampai nyawa sekalipun.
- Konflik dan sengketa lahan berupa tumpang tindih pemanfaatan dan penggunaan lahan kawasan hutan, tuntutan hak adat/ulayat oleh masyarakat adat, pemukiman dalam kelompok masyarakat, kelompok tani serta tumpang tindih dengan lahan transmigrasi
- Pemanfaatan kawasan hutan terkait pinjam pakai kawasan hutan dalam mendapatkan kepastian hukum bagi investor akibat tumpang tindihnya lahan pertambangan, perkebunan dan kehutanan dalam dalam hal perizinan kawasan hutan
- beberapa faktor terjadinya tumpang tindih lahan adalah permasalahan yang umum yang tanpa penyelesaian yang berarti antara pemilik/ investor dengan investor lainnya ataupun dengan pemerintah dan masyarakat dalam arti status Clean & Clear yang sulit, bagaimana mengatasi semua ini ? adakah aturan yg salah atau memang dibuat salah ? untuk menguntungkan sekelompk tertentu
- Apakah yang menjadi pokok utama masalah tanah ulayat di papua? perbedaan kultur budaya kah dengan daerah lain? Atau memang diciptakan untuk dan tidak akan pernah selesai? Ataukah ada hubungannya dengan politik, ekonomi, kesenjangan sosial dan Otonomi daerah
- Kepastian hukum penggunaan tanah dan lahan dipapua baik IUP ataupun HGU bagi perusahaan perusahaan BUMN ataupun Swasta dalam mengelola sumberdaya alam
- Penyelesaian perkara pertanahan lewat peradilan bila mediasi dan musyawarah tidak bisa menyelesaikan konflik dan sengketa antara kedua pihak dengan melakukan pelayanan pengaduan, pengkajian, penanganan, penyelesaian dan bantuan hukum
- Penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan melalui jalur pengadilan
- Teknik dan cara yang efektif dalam pembebasan lahan tanpa konflik ataupun sengketa dan hal hal apa saja yang harus diketahui dalam pembebasan lahan begitupun juga dengan akuisisi lahan, perjanjian perjanjian atau kontrak kontrak atau syarat syarat apa saja yang harus disipkan dalam mengakuisisi lahan
- UU Pembebasan Lahan mengamanatkan seluruh perselisihan dalam harga akuisisi lahan untuk diselesaikan oleh pengadilan negeri, yang akan memutuskan harga untuk kedua pihak, dalam waktu satu bulan, Dampak positif UU pembebasan lahan terhadap penyediaan infrastruktur pembangunan
- Sinkronisasi UU pengadaan Tanah dan UU Pembebasan lahan untuk memastikan ketersediaan tanah dan lahan untuk penyediaan infrastruktur pembangunan, apakah sudah berjalan efektif ? atau masih banyak kendala dalam implementasinya?
- Faktor faktor pembebasan lahan : Searching Lokasi, peta lokasi dan situasi, Harga atau ganti rugi / nilai pembebasan, Negosiasi /sosialisasi kepada masyarakat
- Permasalah permasalahan yang akan timbul dalam. pembebasan lahan dan akuisisi lahan di
- Tip dan trik dalam pembebasan lahan
Produced by:
Supported by:
|
CONTACT |
Siska : +62-21-7226896
Defi : +62-21-7227692
F: +62-21- 7226898
E: workshop@petromindo.com
|
|
LANGUAGE |
Indonesia
|
|
INVESTMENT |
Rp 5.000.000,-* / Perserta
)* Seminar kit, Coffee Break, Lunch, Materi, Sertifikat
|
|
PAYMENT |
Transfer to Bank Ekonomi,
Cabang Cempaka Putih, Jakarta.
Acc. No. : 909-0039-23900 (IDR)
Acc. No. : 909-0039-23117 (USD)
Acc. Holder: PT Binadi Reksa Dayatama
|
|
DOWNLOAD
REGISTRATION FORM |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|